Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB
loading...
A A A
Untuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000. Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000.

Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.

Sementara TPP Wali Kota sebesar Rp60.480.000, dan Wakil Wali Kota Rp51.570.000. Untuk TPP Bupati sebesar Rp62.370.000, dan Wakil Bupati Rp51.570.000.

Selanjutnya, TPP Camat sebesar Rp39.960.000, wakil camat Rp39.510.000, Lurah Rp27.000.000, dan Wakil Lurah Rp26.190.000.

Sedangkan untuk besaran gaji pokok ASN, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besaran gaji pokok ASN sesuai golongan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800–Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500–Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600–Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800–Rp2.686.500.

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200–Rp3.373.600.
IIb: Rp2.208.400–Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800–Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200–Rp3.820.000.

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400–Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500–Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300–Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800–Rp4.797.000.

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300–Rp5.000.000.
IVb: Rp3.173.100–Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300–Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200–Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100–Rp5.901.200.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)