Polisi Dalami Riwayat Pekerjaan Yudo Andreawan Si Pembuat Onar di Sejumlah Instansi

Minggu, 16 April 2023 - 19:20 WIB
loading...
Polisi Dalami Riwayat Pekerjaan Yudo Andreawan Si Pembuat Onar di Sejumlah Instansi
Yudo Andreawan, si pembuat onar tersenyum saat digiring petugas Polda Metro Jaya. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Polisi akan mendalami riwayat pekerjaan Yudo Andreawan , si pembuat onar yang mengaku bekerja di instansi TNI, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Yudo mencantumkan riwayat pekerjaan tersebut di media sosial miliknya.

"Kami baru pemeriksaan terkait perkara kemarin. Setelah itu dibawa ke dokter. Jadi belum gali yang lain termasuk pacar halusinasi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Minggu (16/4/2023).

Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudo. Kemudian, juga mengonfirmasi ke instansi terkait mengenai kebenaran riwayat pekerjaan Yudo.
Baca juga: Ini Kasus yang Menyeret Yudo Andreawan Pembuat Onar di Stasiun

Sebelumnya, Yudo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yudo mengaku pernah bekerja di TNI, Polri, hingga MA.

Itu terlihat dari profil yang dicantumkan Yudo melalui akun Linked In miliknya. Dalam profilnya, dia mengaku pernah bekerja sebagai legal intern di Mahkamah Agung mulai Desember 2019 hingga Februari 2020.

Yudo juga pernah bekerja di instansi Polri menjadi junior legal counsel pada Agustus 2020-Desember 2021. Kemudian, menjadi legal counsel sejak Januari-Desember 2022.

Selain itu, Yudo mencantumkan pernah bekerja sebagai senior legal counsel di institusi TNI pada Januari 2022-Maret 2023.

Sekadar mengingatkan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Yudo Andreawan yang beberapa kali viral di media sosial lantaran terlibat cekcok dengan petugas stasiun.

Yudo ditangkap usai membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal di Jakarta Pusat. Pada Januari 2023 sudah ada laporan terkait Yudo soal Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Dua laporan tersebut ditangani Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan berjalan, Yudo diketahui membuat kerusuhan di beberapa tempat seperti Stasiun Sudirman. Akibatnya, Yudo ditangkap pada Jumat (14/4/2023) pukul 02.00 WIB.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)