Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pria bernama Sueb alias Abdul Karim (AK) lantaran menjual narkoba jenis sabu di wilayah Koja, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengungkap Sueb berprofesi sebagai marbut masjid.
Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni menuturkan, pihaknya mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil di ruangan masjid tersebut.
"Beliau sehari-hari pekerjaannya adalah marbut di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Koja. dilakukan pemeriksaan di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil," kata Syahroni, Minggu (4/8/2024).
"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta," sambungnya.
Syahroni menyebutkan, dalam kasus tersebut, polisi juga menyita uang sejumlah Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi hingga timbangan digital.
"Di samping itu kita mengamankan juga Rp 500.000 hasil dari transaksi yang barusan saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxi A30, alat timbang digital," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku telah beraksi selama lima tahun sejak tahun 2019. Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.
Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni menuturkan, pihaknya mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil di ruangan masjid tersebut.
"Beliau sehari-hari pekerjaannya adalah marbut di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Koja. dilakukan pemeriksaan di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil," kata Syahroni, Minggu (4/8/2024).
"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta," sambungnya.
Syahroni menyebutkan, dalam kasus tersebut, polisi juga menyita uang sejumlah Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi hingga timbangan digital.
"Di samping itu kita mengamankan juga Rp 500.000 hasil dari transaksi yang barusan saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxi A30, alat timbang digital," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku telah beraksi selama lima tahun sejak tahun 2019. Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.
(maf)