Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:53 WIB
Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 117.375.000 untuk jabatan Eselon I. Sedangkan yang terendah adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan Pelaksana.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan untuk PNS sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Untuk besarannya sendiri, golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, serta Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Baca juga : Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya

4. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, serta tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk besarannya, PNS Golongan I mendapat Rp 175 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, serta Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu.

5. Tunjangan Keluarga
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More