Yakinkan Istri Tak Selingkuh sambil Injak Al-Qur’an, Pejabat Kemenhub Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Viral di media sosial pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga melakukan penistaan agama karena menginjak Al-Qur’an. Pejabat Kemenhub itu lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tengah dilakukan penyidikan.
Pejabat Kemenhub dalam video viral diketahui bernama Asep Kosasih Samapta yang merupakan Kepala Otoritas Bandara (Otban) di wilayah Merauke.
Dalam video tersebut, Asep yang sedang berdiri mengenakan sarung lalu diduga menginjak kitab suci karena diduga ketahuan istrinya selingkuh. Penggunaan Al-Qur-an untuk meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak selingkuh.
Atas hal tersebut, Asep dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan pada Rabu, 15 Mei 2024 dan mendalami laporan tersebut.
"Rabu, 15 Mei kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," ujar Ade Ary, Jumat (17/5/2024).
Polisi bakal mendalami laporan tersebut. "Selanjutnya, setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Pejabat Kemenhub dalam video viral diketahui bernama Asep Kosasih Samapta yang merupakan Kepala Otoritas Bandara (Otban) di wilayah Merauke.
Dalam video tersebut, Asep yang sedang berdiri mengenakan sarung lalu diduga menginjak kitab suci karena diduga ketahuan istrinya selingkuh. Penggunaan Al-Qur-an untuk meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak selingkuh.
Atas hal tersebut, Asep dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan pada Rabu, 15 Mei 2024 dan mendalami laporan tersebut.
"Rabu, 15 Mei kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," ujar Ade Ary, Jumat (17/5/2024).
Polisi bakal mendalami laporan tersebut. "Selanjutnya, setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
(jon)