Polda Metro Jaya Siap Bantu Tangkap 3 Buron Pembunuh Vina

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:29 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Siap Bantu Tangkap 3 Buron Pembunuh Vina
Polda Metro Jaya beserta seluruh Polres jajaran siap membantu menangkap 3 buronan atau tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Eki di Cirebon pada 2016. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya beserta seluruh Polres jajaran siap membantu menangkap 3 buronan atau tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Eki di Cirebon pada 2016. Saat ini 3 DPO itu masih berkeliaran sejak 8 tahun.

"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu mencari tersangka berdasarkan DPO yang diterima Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (17/5/2024).

Pihaknya menegaskan bahwa informasi keberadaan para tersangka di Jakarta masih belum dapat dipastikan. Meski demikian, Polda Metro Jaya telah melakukan komunikasi intensif atas peristiwa tersebut.





"Permohonan bantuan pencarian tersangka berdasar DPO dari polda lain polres lain, Polda Metro Jaya siap membantu mencari atau menangkap yang sesuai yang disampaikan dalam DPO," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, foto Pegi alias Perong atau Egi, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita di Cirebon viral di media sosial (medsos). Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan enggan memberikan tanggapan terkait unggahan itu. Surawan hanya memberikan jawaban singkat dan normatif.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku.

Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi. Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)
pixels