RPA Perindo Upayakan Mediasi Kedua Terhadap Korban Perbudakan Perusahaan di Jakut
Selasa, 28 Mei 2024 - 00:01 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan mediasi kedua terhadap terduga korban perbudakan perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Mediasi korban berinisial N (24) digelar di Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker) Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
RPA Perindo melakukan mediasi kedua lantaran hak-hak N selaku karyawan belum dibayarkan oleh perusahaannya. Saat ini, N ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena laporan dari perusahaannya berupa dugaan penggelapan uang.
"Kami tengah melakukan mediasi kedua yang membahas hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam mediasi ini ada dua hal yang kami catat," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (27/5/2024).
Dua hal tersebut yakni pertama, pengakuan dari perusahaan tempat N bekerja yakni hak-haknya yang belum dibayarkan.
"Hak-hak N yang belum dibayarkan seperti THR, gaji terakhir, kemudian upah dan Jamsostek yang belum diselesaikan," katanya.
Kedua, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu, sehingga pertemuan hanya berupa penyerahan berkas. Berdasarkan kerugian materiil dan immateril yang dialami N, RPA Perindo menuntut perusahaan korban untuk membayar Rp600 juta.
"RPA Perindo berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Jadi kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas perusahaan N," ucapnya.
Tidak adanya solusi penyelesaian dari mediasi kedua, RPA Perindo akan mengadakan kembali mediasi ketiga dalam waktu dekat. Jika tuntutan ganti rugi atas N dibayarkan perusahaan, maka RPA Perindo akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke kepolisian.
RPA Perindo melakukan mediasi kedua lantaran hak-hak N selaku karyawan belum dibayarkan oleh perusahaannya. Saat ini, N ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena laporan dari perusahaannya berupa dugaan penggelapan uang.
"Kami tengah melakukan mediasi kedua yang membahas hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam mediasi ini ada dua hal yang kami catat," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (27/5/2024).
Dua hal tersebut yakni pertama, pengakuan dari perusahaan tempat N bekerja yakni hak-haknya yang belum dibayarkan.
"Hak-hak N yang belum dibayarkan seperti THR, gaji terakhir, kemudian upah dan Jamsostek yang belum diselesaikan," katanya.
Kedua, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu, sehingga pertemuan hanya berupa penyerahan berkas. Berdasarkan kerugian materiil dan immateril yang dialami N, RPA Perindo menuntut perusahaan korban untuk membayar Rp600 juta.
"RPA Perindo berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Jadi kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas perusahaan N," ucapnya.
Tidak adanya solusi penyelesaian dari mediasi kedua, RPA Perindo akan mengadakan kembali mediasi ketiga dalam waktu dekat. Jika tuntutan ganti rugi atas N dibayarkan perusahaan, maka RPA Perindo akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke kepolisian.
tulis komentar anda