RPA Perindo Upayakan Mediasi Kedua Terhadap Korban Perbudakan Perusahaan di Jakut
Selasa, 28 Mei 2024 - 00:01 WIB
Sebelumnya, RPA Perindo mengunjungi Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024). RPA Perindo menemui N (24) yang tengah dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, akibat menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.
Menurut dia, N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.
"N juga memiliki bayi 5 tahun. Apalagi N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk rutan," kata Jeannie.
N tengah menanti persidangannya bulan Juni. Sebelum masuk ranah pengadilan, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
Menurut dia, N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.
"N juga memiliki bayi 5 tahun. Apalagi N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk rutan," kata Jeannie.
N tengah menanti persidangannya bulan Juni. Sebelum masuk ranah pengadilan, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
(jon)
tulis komentar anda