Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Jakarta Gelar PSU di 233 TPS di Jakut

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:56 WIB
loading...
Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Jakarta Gelar PSU di 233 TPS di Jakut
Tindak lanjuti putusan MK, KPU DKI gelar pemungutan suara ulang di 233 TPS di Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang Pemilihan legislatif (Pileg) tingkat DPRD Jakarta. Rekapitulasi suara ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.

Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan rekapitulasi ulang ini dilakukan pada 23-26 Juni untuk tingkat kecamatan yang dilanjutkan pada 27 Juni untuk tingkat kota.

"Rekapitulasi ulang ini mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Dody, Minggu (30/6/2024).



Diketahui, hingga saat ini KPU Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD Jakarta hasil Pileg 2024. Perolehan kursi itu akan memengaruhi konstelasi politik Pilkada Jakarta 2024. Terlebih, jumlah perolehan kursi partai di DPRD Jakarta menjadi syarat pencalonan cagub-cawagub di Pilgub Jakarta 2024.

"Rekapitulasi ulang ini kami laksanakan dengan melibatkan 18 peserta pemilu," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)
pixels