Kecurangan Suara di 233 TPS Jakut, Brando: Penjarakan Oknum Penyelenggara Pemilu yang Bermain Kotor
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPU Kota Jakarta Utara merekapitulasi ulang suara di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cilincing, Jakarta Utara untuk pemilihan Dapil II DPRD DKI Jakarta sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari pada Minggu (23/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan rekapitulasi hasil perolehan suara ulang calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing yaitu Kelurahan Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, dan Kalibaru 17 TPS.
Berdasarkan temuan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai NasDem.
Berdasarkan formulir C Hasil TPS dari KPU, NasDem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara NasDem disebut 22.
Rekapitulasi ulang ini dilakukan karena MK mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai NasDem sebesar 2.402 suara. Partai Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Dapil II.
Terkait putusan tersebut, Sekretaris DPC PDIP Jakarta Utara Brando Susanto mengatakan, rekapitulasi ulang 233 TPS yang tersebar di Cilincing, Jakarta Utara memperkuat pernyataan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis.
Menurut Brando, perhitungan rekapitulasi ulang di Jakarta Utara terkait perintah MK untuk 233 TPS di Cilincing membuktikan lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu kontestan ke kontestan lain sehingga terjadi kesalahan keputusan KPU nasional.
"Ini membuktikan Sekjen Mas Hasto benar bahwa ada indikasi banyak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK/Kecamatan dan Kota yang melakukan kecurangan Pemilu secara sistematis untuk memenangkan calon tertentu," katanya.
Dia meminta penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan atau pemindahan suara dari satu kontestan ke kontestan diberi tindakan hukum tegas.
"Ini sangat memprihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh oknum penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Kami meminta dengan tegas agar permainan kotor di Pemilu dengan memindahkan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu sebaiknya dipenjarakan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu," ujar Brando.
MK menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari pada Minggu (23/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan rekapitulasi hasil perolehan suara ulang calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing yaitu Kelurahan Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, dan Kalibaru 17 TPS.
Berdasarkan temuan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai NasDem.
Berdasarkan formulir C Hasil TPS dari KPU, NasDem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara NasDem disebut 22.
Rekapitulasi ulang ini dilakukan karena MK mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai NasDem sebesar 2.402 suara. Partai Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Dapil II.
Terkait putusan tersebut, Sekretaris DPC PDIP Jakarta Utara Brando Susanto mengatakan, rekapitulasi ulang 233 TPS yang tersebar di Cilincing, Jakarta Utara memperkuat pernyataan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis.
Menurut Brando, perhitungan rekapitulasi ulang di Jakarta Utara terkait perintah MK untuk 233 TPS di Cilincing membuktikan lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu kontestan ke kontestan lain sehingga terjadi kesalahan keputusan KPU nasional.
"Ini membuktikan Sekjen Mas Hasto benar bahwa ada indikasi banyak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK/Kecamatan dan Kota yang melakukan kecurangan Pemilu secara sistematis untuk memenangkan calon tertentu," katanya.
Dia meminta penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan atau pemindahan suara dari satu kontestan ke kontestan diberi tindakan hukum tegas.
"Ini sangat memprihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh oknum penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Kami meminta dengan tegas agar permainan kotor di Pemilu dengan memindahkan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu sebaiknya dipenjarakan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu," ujar Brando.
(jon)