Tak Lolos Verifikasi Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun Gugat KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bakal pasangan cagub dan cawagub Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun -Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta. Langkah itu dilakukan usai pasangan tersebut dinyatakan tak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu, 19 Juni 2024. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” kata Benny, Kamis (20/6/2024).
Benny memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Benny mengatakan, pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam memproses penanganan perkara sengketa tersebut.
”Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil. Dalam proses penanganan perkara sengketa pemilihan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub DKI Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tak lolos atau tidak memenuhi syarat.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya Kamis (20/6/2024).
Dody menjelaskan, para verifikator telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9-18 Juni 2024 melalui Silon. Tahapan ini, KPU melakukan pengecekan dokumen syarat dukungan hingga identitas pekerjaan pihak terkait.
“KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin,” ujarnya.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu, 19 Juni 2024. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” kata Benny, Kamis (20/6/2024).
Benny memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Benny mengatakan, pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam memproses penanganan perkara sengketa tersebut.
”Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil. Dalam proses penanganan perkara sengketa pemilihan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub DKI Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tak lolos atau tidak memenuhi syarat.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya Kamis (20/6/2024).
Dody menjelaskan, para verifikator telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9-18 Juni 2024 melalui Silon. Tahapan ini, KPU melakukan pengecekan dokumen syarat dukungan hingga identitas pekerjaan pihak terkait.
“KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin,” ujarnya.
(cip)