Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:53 WIB
loading...
Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP
Terdapat tiga calon perseorangan Pilkada DKI Jakarta 2024 yakni pasangan Sudirman Said-Abdullah Mansuri. Sementara, Noer Fajrieansyah dan Dharma Pongrekun belum diketahui pasangannya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat tiga calon perseorangan Pilkada DKI Jakarta 2024 yakni pasangan Sudirman Said-Abdullah Mansuri. Sementara, Noer Fajrieansyah dan Dharma Pongrekun belum diketahui pasangannya.

Mereka mengeluhkan jadwal penyerahan syarat dan syarat dukungan KTP lebih dari 600 ribu warga Jakarta yang dinilai memberatkan.

Menyikapi itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, aturan tersebut sudah sesuai undang-undang yang berlaku.



"Jadwalnya tetap sampai hari Minggu 12 Mei 2024. Nanti kami akan terima sesuai jadwal. Jika ada kesulitan atau keterlambatan nanti kita lihat apakah ada perpanjangan atau tidak. Kalau sudah memenuhi syarat minimal pendukung baru akan masuk verifikasi administrasi," ujar Dody di Gedung KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Persyaratan yang dibutuhkan harus diunggah ke silon yang sudah ditetapkan KPU DKI dan akan diperiksa apakah ada dukungan KTP ganda.

"Salah satu kriteria verifikasi selain kebenaran KTP kemudian kebenaran juga kegandaan baik di internal tim atau antarpasangan calon. Kalau ada kegandaan status belum memenuhi syarat jadi harus ada konfirmasi yang bersangkutan ini mendukung siapa. Kalau internal hanya dihitung satu, misalnya satu KTP digandakan 10 kali ya itu dihitung 1 KTP. Saya yakin silon dengan cepat mendeteksi," ungkap Dody.

Terkait waktu yang dianggap tim sukses calon independen terlalu singkat, menurut dia, waktu yang ada dirasa sudah cukup.

Meski demikian, calon perseorangan dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI jika merasa dirugikan dengan aturan Pilgub DKI yang sudah ditentukan perundang-undangan.

"Ada ruang-ruang untuk mencari keadilan pemilu melalui sengketa-sengketa proses namanya di teman-teman Bawaslu. Itu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Kalau memang ada keberatan-keberatan terhadap proses tersebut, ada ruang di Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses. Sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilu," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)