RPA Perindo: PT SLT Harus Bayar Hak Gaji-BPJS Nursiyah

Jum'at, 28 Juni 2024 - 21:19 WIB
loading...
RPA Perindo: PT SLT Harus Bayar Hak Gaji-BPJS Nursiyah
RPA Partai Perindo meminta perusahaan ekspor ikan PT SLT untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah. Buruh perempuan itu diduga dikriminalisasi oleh PT SLT yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan audiensi dengan pejabat di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (27/6/2024).

Dalam pertemuan tersebut membahas tahapan dan konsekuensi perusahaan ekspor ikan PT SLT yang telah mendapatkan nota dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.



Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan dengan petinggi Kemenaker menyebutkan PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, jika tidak Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.

"RPA Perindo berkunjung ke Kemenaker dalam rangka pendampingan kasus Nursiyah. Kami memperjuangkan hak-hak Nur," ujar Jeannie, Kamis (27/6/2024).

"Dalam pendampingan kasus ini, kami berkomitmen agar Nur dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kami sudah audiensi dengan Suku Dinas Jakarta Utara kini di tingkat Kementerian," tambahnya.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.

"Pelanggaran norma, pelanggaran tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya," katanya.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota pada waktu yang ditentukan, Kemenaker turun tangan melakukan tindakan hukum.

"Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang dilakukan Kemenaker bisa perusahaan dilakukan pidana," jelasnya.

Jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan, RPA Perindo akan melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan karena perusahaan menggelapkan uang karyawan.

Pada kesempatan sama, pihak keluarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah. "Kami minta segera diberikan hak keringat karyawan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)
pixels