Penipuan Modus Tawarkan Pekerjaan Like dan Subscribe Akun YouTube Dibongkar

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:11 WIB
loading...
Penipuan Modus Tawarkan Pekerjaan Like dan Subscribe Akun YouTube Dibongkar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan telah membongkar kasus praktik penipuan modus menawarkan pekerjaan tekan like dan subscribe akun YouTube. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik penipuan modus menawarkan pekerjaan tekan like dan subscribe akun YouTube . Dalam kasus ini para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp806 juta.

"Pengungkapan dugaan tindak tindak pidana penipuan melalui media elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Dalam pengungkapan tersebut penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial EO dan AM. Tersangka mengaku dari salah satu perusahaan yang berniat menawarkan pekerjaan tekan like dan subscribe akun YouTube.



"Menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000," sebutnya.

Apabila korban setuju, mereka mesti menyetorkan uang terlebih dulu. Namun, Ade tak menjelaskan nominal setoran tersebut.

"Setelah menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ucapnya.

Atas dengan jumlah korban yang sudah diperdaya para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp806 juta. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Ade.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)
pixels