Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemkab Tangerang buka suara adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti info yang beredar selama ini. Pembebasan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan Pemkab Tangerang seluas 4,9 ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700.000 per meter. Karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp1,1 juta-1,3 juta per meter," kata Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Kamis (28/6/2024).
Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
"Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul - Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp1,140 juta-1,230 juta per meter. Bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas 2juta per meter persegi.
Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik pemkab kemudian dibeli lagi. "Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan Tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB)," terangnya.
"Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan Pemkab Tangerang seluas 4,9 ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700.000 per meter. Karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp1,1 juta-1,3 juta per meter," kata Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Kamis (28/6/2024).
Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
"Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul - Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp1,140 juta-1,230 juta per meter. Bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas 2juta per meter persegi.
Baca Juga
Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik pemkab kemudian dibeli lagi. "Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan Tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB)," terangnya.
(poe)