Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:24 WIB
loading...
Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Foto/Tangkapan layar
A A A
TANGERANG - Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka . Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).



Sebelumnya, polisi menyelidiki lebih dalam terkait kerusuhan konser yang terjadi di Lapangan Kebeng, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024). Polisi mengantongi satu pelaku bernama Muhamad Dian Permana Angga.

Ketua panitia konser itu diduga menggelapkan uang ratusan juta sehingga konser menjadi kacau lalu diamuk massa sampai membakar sejumlah fasilitas yang ada di atas panggung.

"Sudah dibuatkan laporan penipuan dan penggelapan. Saat ini sedang dilakukan pencarian," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi, Senin (24/6/2024).



Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, panitia konser mengaku rugi Rp800 juta karena uangnya dibawa kabur Muhammad Dian Permana Angga.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)
pixels