Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan MDPA (27) yang merupakan ketua panitia konser berujung rusuh di Lapangan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka. Sebelumnya, MDPA ditangkap di daerah Lebak, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres," kata Arief saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
MDPA ditangkap di daerah Lebak, Banten. Dia tak berkutik saat ditangkap dalam pelariannya. "Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa Sundanya paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana," jelasnya.
MDPA mengakui bahwa dirinya melarikan diri ke tempat tersebut menghindari jeratan hukum. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh peristiwa tersebut. "Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang bersiaga di area Lapangan Sepak Bola Pasar Kemis, Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, seusai ratusan penonton yang kecewa kepada panitia konser musik, hingga nekat membakar ornamen panggung, Minggu, 23 Juni 2024.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, peristiwa kerusuhan itu terjadi pada pukul 19.00 hingga 20.30 WIB. Bermula saat penonton kecewa, seusai mengetahui musikus pada konser Lentera Festival itu tidak kunjung muncul dan panggung masih gelap.
"Awalnya pada pukul 19.00 WIB, penonton ini bingung lihat panggung gelap dan tidak ada artisnya. Padahal konser mulai sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu, penonton yang curiga mulai teriak 'mana artisnya' dan 'kapan mulai'," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres," kata Arief saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
MDPA ditangkap di daerah Lebak, Banten. Dia tak berkutik saat ditangkap dalam pelariannya. "Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa Sundanya paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana," jelasnya.
MDPA mengakui bahwa dirinya melarikan diri ke tempat tersebut menghindari jeratan hukum. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh peristiwa tersebut. "Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang bersiaga di area Lapangan Sepak Bola Pasar Kemis, Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, seusai ratusan penonton yang kecewa kepada panitia konser musik, hingga nekat membakar ornamen panggung, Minggu, 23 Juni 2024.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, peristiwa kerusuhan itu terjadi pada pukul 19.00 hingga 20.30 WIB. Bermula saat penonton kecewa, seusai mengetahui musikus pada konser Lentera Festival itu tidak kunjung muncul dan panggung masih gelap.
"Awalnya pada pukul 19.00 WIB, penonton ini bingung lihat panggung gelap dan tidak ada artisnya. Padahal konser mulai sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu, penonton yang curiga mulai teriak 'mana artisnya' dan 'kapan mulai'," ujarnya.
(zik)