Kejari Kabupaten Tangerang Telusuri Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kejari Kabupaten Tangerang menelusuri kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Bahkan kasus ini meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. “Sudah berproses, penyidik lagi melakukan penyidikan atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, penyidik telah memanggil puluhan saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas. “Sudah 40 saksi yang diperiksa dan kami harap masyarakat mengawal kasus ini,” ujarnya.
Doni menambahkan, mengenai lahan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang. Berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) “Materi itu kami dalami,” terangnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan komitmen Kejagung mengawasi dengan cermat potensi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.“Kami memonitor masalah tersebut hingga tuntas diselidiki Kejari Kabupaten Tangerang,” katanya, Rabu (19/6/2024)
Menurutnya, masyarakat dapat memantau perkembangan penyelidikan di Kejari Kabupaten Tangerang secara langsung. Selain itu, kata dia, kasus pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. “Kami akan minta perkembangannya dari Kejati Banten,” ujarnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang Ahmad Suryadi mengatakan pihaknya akan mempelajari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. “Kami pelajari dulu,” tandasnya.
Lihat Juga: Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang
Peningkatan status ini setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. “Sudah berproses, penyidik lagi melakukan penyidikan atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Menurutnya, penyidik telah memanggil puluhan saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas. “Sudah 40 saksi yang diperiksa dan kami harap masyarakat mengawal kasus ini,” ujarnya.
Doni menambahkan, mengenai lahan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang. Berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) “Materi itu kami dalami,” terangnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan komitmen Kejagung mengawasi dengan cermat potensi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.“Kami memonitor masalah tersebut hingga tuntas diselidiki Kejari Kabupaten Tangerang,” katanya, Rabu (19/6/2024)
Menurutnya, masyarakat dapat memantau perkembangan penyelidikan di Kejari Kabupaten Tangerang secara langsung. Selain itu, kata dia, kasus pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. “Kami akan minta perkembangannya dari Kejati Banten,” ujarnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang Ahmad Suryadi mengatakan pihaknya akan mempelajari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. “Kami pelajari dulu,” tandasnya.
Lihat Juga: Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang
(poe)