Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang

Senin, 01 Juli 2024 - 10:36 WIB
loading...
Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa sejatinya sudah sesuai dengan SOP. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa sejatinya sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Namun setelah selesai tahapan pengadaaan tanah, termasuk pelunasan uang pengadaan tanah, baru kemudian muncul dugaan tanah RSUD yang telah dibeli adalah lahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang telah diserahkan PT PWS (PT. Panca Wiratama Sakti, Tbk (yang kini pailit) kepada Pemkab Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.

"Atas dugaan tersebut, Pemkab Tangerang segera mengklarifikasi bahwa lahan RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan bagian dari PSU-nya PT PWS. Belakangan, kurator PT PWS juga baru mengetahui jika ada klaim tanah RSUD Tigaraksa merupakan lahan PSU-nya PT PWS, yang ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT PWS," kata Konsultan Hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Bahkan, lanjut Syuqron, PT PWS merasa belum pernah melepaskan tanahnya pada Pemkab Tangerang melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa. Dikatakan, melalui beberapa kali cek dan kroscek oleh Pemkab Tangerang dengan melibatkan kurator PT PWS dan pemilik tanah yang melepaskan bidang tanahnya ternyata klaim Kurator PT PWS yang dikonfirmasi Kantor Pertanahan Tigaraksa bahwa benar ada 3 SHM dan 2 SHGB yang overlap dengan SHGB No. 4/ Tigaraksa.

"Dari hasil kroscek tersebut, kemudian Pemkab Tangerang melakukan langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab untuk memperoleh tanah dari yang berhak. Dan Alhamdulillah, terwujud pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp32.820.980.000 yang kami apresiasi sebagai itikad baik dari pemilik tanah yang ternyata overlap dengan bidang tanah SHGB No4/ Tigaraksa milik PT. PWS," tuturnya.

Pemkab Tangerang sendiri terus berupaya agar pengembalian uang pengadaan tanah tersebut segera dilaksanakan, walaupun bersamaan dengan itu telah dilakukan proses penyidikan atas tanah tersebut.
Bahwa jika dalam langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab Tangerang sampai akhirnya terlaksana pengembalian uang pengadaan tanah tersebut bersamaan dengan dilakukanya proses penyidikan, sepenuhnya Pemkab Tangerang menghormati proses penyidikan dan tidak bermaksud menghalangi proses penyidikan, papar Syuqron.

Dia mengungkapkan, terdapat 3 hal konstruktif, positif dan patut disyukuri dengan adanya pengembalian uang ganti kerugian pengadaan tanah kepada Pemkab Tangerang. Pertama, Pemkab Tangerang jadi dapat melakukan pembayaran pengadaan tanah kepada Pihak yang berhak atas pemilikan tanah tersebut yaitu PT. PWS berdasarkan dokumen pemilikan SHGB No.4/ Tigaraksa.

Kedua, Pemkab Tangerang jadi terhindar dari penyelesaian overlaping sebagian tanah RSUD Tigaraksa seluas 27.328 M2 yang dapat berlarut-larut dan berpotensi mengganggu aktivitas pembangunan dan pemanfaatan fungsi-
fungsi pelayanan kesehatan RSUD Tigaraksa.

Ketiga, Pemkab Tangerang memperoleh percepatan kepastian kepemilikan tanah RSUD Tigaraksa, karena dapat dimohonkannya pendaftaran balik nama dokumen SHGB No.4/ Tigaraksa dari yang semula atas nama PT. PWS menjadi dokumen Hak Pakai atas nama Pemkab Tangerang.

Sebelumnya Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan sudah membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

"Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp1,1 juta hingga 1,3 juta per meter," ujarnya.

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

Dan dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi. "Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi iru juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul - Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp1,140 juta hingga 1,230 juta per meter. Bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp2 juta per meter persegi. Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)
pixels