Suami yang Bakar Istrinya Hidup-hidup Gegara Cemburu Buta Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi menetapkan suami berinisial S (40) yang tega membakar hidup-hidup istrinya SR (22) di Cipondoh, Tangerang pada Minggu (30/6/2024) sebagai tersangka. S membakar SR disinyalir karena cemburu buta dan terjadi kesalahpahaman di antara suami istri tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024).
Evarmon mengungkapkan, S kini telah ditahan di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Untuk korban, kata Evarmon, masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ujar dia.
Terhadap tersangka, disangkakan dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004. "Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," pungkas dia.
Sebelumnya, dalam video yang dilihat Senin (1/7/2024), terlihat mulanya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam rekaman, di lokasi terlihat beberapa tetangganya berusaha untuk melerai.
Tak berselang lama, pelaku terlihat menyiramkan bensin ke korban dan menyulut api. Api pun menjalar hingga membakar korban.
Tampak korban terkapar di lokasi. Warga sekitar pun berusaha menyiramkan air untuk memadamkan api yang membakar korban.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024).
Evarmon mengungkapkan, S kini telah ditahan di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Untuk korban, kata Evarmon, masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ujar dia.
Terhadap tersangka, disangkakan dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004. "Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," pungkas dia.
Sebelumnya, dalam video yang dilihat Senin (1/7/2024), terlihat mulanya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam rekaman, di lokasi terlihat beberapa tetangganya berusaha untuk melerai.
Tak berselang lama, pelaku terlihat menyiramkan bensin ke korban dan menyulut api. Api pun menjalar hingga membakar korban.
Tampak korban terkapar di lokasi. Warga sekitar pun berusaha menyiramkan air untuk memadamkan api yang membakar korban.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(rca)