Ibu dari Bocah Korban Rudapaksa di Tapos Ingin Hukuman Paman dan Engkong Ditambah Kebiri
loading...
A
A
A
DEPOK - Ibu dari dua bocah korban rudapaksa berinisial II (36), berharap dua pelaku paman FJR (32) dan engkong IRN (58) mendapat hukuman maksimal. Selain itu dia ingin ditambah kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan ditambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
II menyebutkan, hukuman seperti itu layak untuk memberikan efek jera saat bebas dari penjara tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan dua pelaku rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) terancam hukuman maksimal 15 tahun bui atau penjara.
Diketahui, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.
"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan ditambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
II menyebutkan, hukuman seperti itu layak untuk memberikan efek jera saat bebas dari penjara tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan dua pelaku rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) terancam hukuman maksimal 15 tahun bui atau penjara.
Diketahui, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.
"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
(maf)