Mandek Setahun Lebih, Keluarga Korban Desak Kasus Rudapaksa di Jaktim Naik Meja Hijau

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:05 WIB
loading...
Mandek Setahun Lebih,...
Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel. Foto/SINDOnews/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) kembali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal ini untuk menanyakan kelanjutan kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak berinisial VL oleh ayah kandung berinisial HS di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasus ini sudah mandek lebih dari satu tahun. Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel mengharapkan, pihaknya berulang kali mendatangi Polda Metro Jaya, agar kasus ini segera naik ke meja hijau atau pengadilan.

"Kami kembali lagi agar kasus ini cepat di P-21 kan, mengingat sudah lama sekali. Jangka waktu dari awal terjadinya kasus ini bulan Juni 2023, Oktober kasus ini dinaikkan ini sudah terlalu lama sekali. Hari ini kami mendengarkan secara langsung mewakili keluarga korban," kata Kenzo saat ditemui di Unit PPA Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2024).

"Intinya kami mengharapkan bahwa sudah berulang kali kesini mengharapkan proses ini segera selesai dan naik ke meja persidangan sehingga tidak berlarut-larut," tambahnya.



Kenzo mengungkapkan, kondisi korban kurang baik saat ini proses yang berlarut-larut membuat korban semakin dilema.

"Kami mendampingi korban bahwa ini masih muda harapan bangsa jangan sampai proses ini membuat korban semakin dilema. Saat ini korban keadaanya kurang baik hari ini pun dipanggil," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris DPP RPA Perindo, Susan Sylvana menyebutkan, pihaknya telah berulang kali beraudiensi dengan pihak penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya, tetapi terduga pelaku ayah kandung tak kunjung ditangkap dan P21.

"Kami RPA Perindo ingin menanyakan kepada Kanit PPA Polda Metro Jaya sampai dimana kasus ayah kandung berinisial HS memperkosa sang anak berinisial VL sampai saat ini kami sudah berulang kali audiensi ketemu, tapi sampai saat ini ayah kandung belum ditangkap dan belum P21," kata Susan saat ditemui di Gedung Unit PPA Polda Metro Jaya.

"Kejadiannya dari 16 Juni 2023 sampai saat ini sudah tahun lebih belum ada penangkapan terhadap ayah kandung dan belum diproses. Itu yang ingin kami tanyakan kenapa terlalu lama prosesnya. Menurut dari Unit PPA itu prosesnya panjang hari ini V akan dipanggil karena masih dalam tahap penyidikan," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)