Polisi Tangkap Perawat Pelaku Pelecehan di Klinik Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial H, perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien berusia 19 tahun di klinik Larangan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan, pelaku berstatus perawat bukan dokter. “Bahwa tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis,” ujar David, Selasa (3/9/2024).
Pelaku merupakan pemilik klinik, namun izin klinik sudah kedaluwarsa sejak tahun 2022. “Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang. Korban mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter tersebut yang ternyata faktanya perawat.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan, pelaku berstatus perawat bukan dokter. “Bahwa tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis,” ujar David, Selasa (3/9/2024).
Pelaku merupakan pemilik klinik, namun izin klinik sudah kedaluwarsa sejak tahun 2022. “Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang. Korban mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter tersebut yang ternyata faktanya perawat.
(jon)