Pelaku Pelecehan Pasien Wanita di Klinik Tangerang Berstatus Perawat, Bukan Dokter
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial H seorang perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien berusia 19 tahun di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menyebutkan, pelaku melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan tugas.
“Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” kata David kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Dia menuturkan, dalam SOP yang benar, seharusnya pemeriksaan terhadap pasien harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien. “Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien,” ujarnya.
Lebih jauh, dia menambahkan, pelaku H berstatus perawat. “Bahwa tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter/tenaga medis,” jelas dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang. Korban mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter tersebut yang ternyata faktanya perawat.
“Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” kata David kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Dia menuturkan, dalam SOP yang benar, seharusnya pemeriksaan terhadap pasien harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien. “Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien,” ujarnya.
Lebih jauh, dia menambahkan, pelaku H berstatus perawat. “Bahwa tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter/tenaga medis,” jelas dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang. Korban mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter tersebut yang ternyata faktanya perawat.
(rca)