4 Fakta RS Medistra Larang Hijab Dokter dan Perawat yang Berujung Permintaan Maaf

Senin, 02 September 2024 - 14:46 WIB
loading...
4 Fakta RS Medistra...
RS Medistra, Setiabudi, Jakarta Selatan yang melarang hijab dokter dan perawat menjadi perbincangan publik. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - RS Medistra , Setiabudi, Jakarta Selatan yang melarang hijab dokter dan perawat menjadi perbincangan publik. Kehebohan ini mencuat usai viralnya surat protes seorang dokter yang kebetulan sempat berdinas di rumah sakit tersebut.

Akibat pelarangan, RS Medistra menuai kecaman dari berbagai pihak. Berikut ini sejumlah fakta RS Medistra Jaksel larang hijab dokter dan perawat.


4 Fakta RS Medistra Jaksel Larang Hijab Tenaga Kesehatan

1. Berawal dari Viralnya Surat Protes dr Diani Kartini

Munculnya dugaan pembatasan hijab untuk tenaga medis di RS Medistra berawal dari tersebarnya surat protes yang dilayangkan dokter Diani Kartini di media sosial. Dia merupakan dokter spesialis yang sebelumnya juga bekerja di rumah sakit tersebut.

Surat terkait dilayangkan Diani kepada manajemen RS Medistra. Isi surat protes mengungkap kebijakan pihak RS yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.

Secara singkat, isi surat protes itu adalah ungkapan kekecewaan Diani terkait asisten dan kerabatnya yang sempat mendaftar sebagai dokter umum di RS Medistra. Pada pertanyaan terakhir di sesi wawancara disebutkan muncul pertanyaan kontroversial yakni apakah bersedia membuka hijab jika diterima?

2. Sosok Dokter Diani Kartini

Diani merupakan Dokter Konsultan Spesialis Bedah Onkologi (Kanker). Selain di RS Medistra, dia juga praktik di beberapa tempat lain seperti RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Mengutip laman FK UI, Diani menamatkan pendidikan dokter umum di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Solo, tahun 2000. Lalu, dia melanjutkan pendidikan spesialis bedah di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Kemudian, Diani menyelesaikan pendidikan Subspesialis pada 2009 dan pendidikan Doktor pada tahun 2019 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Laman tersebut juga mencantumkan bahwa Diani merupakan Dokter Pendidik Klinis di Program Studi Ilmu Bedah FKUI dengan jabatan fungsional Lektor.

Berkaitan dengan surat protesnya kepada RS Medistra, beberapa sumber juga melaporkan bahwa Diani akhirnya memutuskan keluar. Padahal, sebelumnya dia telah menjadi bagian RS Medistra dalam kurun waktu yang cukup lama.

3. Menuai Kecaman

Viralnya dugaan pembatasan hijab bagi tenaga medis di RS Medistra menuai beragam tanggapan. Tak hanya dari masyarakat umum, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi perkara tersebut.

"Jika benar hal demikian tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam," kata Anwar, Senin (2/9/2024).

MUI meminta pihak RS terkait agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut. Selain itu, pihaknya uga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi.

4. RS Medistra Minta Maaf

Direktur RS Medistra Agung Budisatria menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat viralnya surat yang dilayangkan dokter Diani Kartini kepada manajemen RS. Pesan tersebut berisi dugaan pertanyaan yang bersedia membuka hijab jika diterima bekerja di RS Medistra.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," ujarnya, Senin (2/9/2024).

RS Medistra terbuka bagi siapa saja yang memang mau bekerja sama demi menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Pascakejadian ini, pihaknya akan mengevaluasi proses rekrutmen agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)