Buka Klinik 5 Tahun, Dokter Gadungan di Bekasi Ditangkap
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto di Kabupaten Bekasi karena menjadi dokter gadungan. Aksinya menyamar dokter dilakukan selama 5 tahun dan mendirikan klinik sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus terungkap pada Selasa (12/3/2024). Pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa adanya dokter gadungan yang membuka praktik.
"Kemudian anggota Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi terkait aduan masyarakat," ujarnya di Polres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Petugas bergerak ke klinik tersebut dan tak lama setelah itu menangkap pelaku, Jumat (15/3/2024). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti tiga baju dokter, satu stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter.
"Anggota tim opsnal telah mengamankan dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap, yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu)," katanya.
Polisi sudah mengecek STR dan SIP pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek ternyata pelaku melakukan dokter gadungan.
"Untuk kliniknya tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi. Hasil penyidikan juga ditemukan nama asli pelaku Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985 bukan Dr Ingwy Tito Banyu," ujar Twedi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus terungkap pada Selasa (12/3/2024). Pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa adanya dokter gadungan yang membuka praktik.
"Kemudian anggota Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi terkait aduan masyarakat," ujarnya di Polres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Petugas bergerak ke klinik tersebut dan tak lama setelah itu menangkap pelaku, Jumat (15/3/2024). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti tiga baju dokter, satu stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter.
"Anggota tim opsnal telah mengamankan dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap, yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu)," katanya.
Polisi sudah mengecek STR dan SIP pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek ternyata pelaku melakukan dokter gadungan.
"Untuk kliniknya tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi. Hasil penyidikan juga ditemukan nama asli pelaku Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985 bukan Dr Ingwy Tito Banyu," ujar Twedi.
(jon)