Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok Belum Ditahan, Polisi: Masih Pemeriksaan

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:19 WIB
loading...
Kakek Terduga Pelaku...
Terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan, kakek berinisial IRN (58) belum ditahan dikarenakan masih pemeriksaan saksi-saksi, pada Kamis (13/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan, kakek berinisial IRN (58) belum ditahan dikarenakan masih pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini dikatakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati.

Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir. Terduga pelaku paman telah berhasil ditahan pihak berwajib.

"Engkong masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Nur saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Nur menjelaskan, terduga pelaku paman ditahan dikarenakan sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap. "Sudah (saksi dan alat bukti sudah cukup)," ujarnya.



Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

"Pengen dihukum seberat beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.

II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.

"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)