RPA Perindo Apresiasi Polres Jakut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini menyusul ditangkapnya pelaku kekerasan seksual yang korbannya merupakan klien pendampingan dari RPA Perindo.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pelaku merupakan orang dewasa yang menghamili anak di bawah umur. Jeannie menyebut pelaku ditangkap pada 11 Juli 2024 silam.
"Kami apresiasi kepada Polres Jakarta Utara karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur K sudah ditahan di Polres Jakarta Utara," ujar Jeannie, Rabu (17/7/2024).
Jeannie memastikan pendampingan terhadap korban tidak akan berhenti sampai di sini. RPA Perindo, tambah dia, bakal mendampingi proses hukum hingga putusan dari majelis hakim juga keluar.
"RPA akan tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Indonesia, secara gratis dan korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.
Selain pendampingan hukum, RPA Perindo juga akan melakukan pendampingan agar kondisi psikis korban sembuh. Hal ini termasuk melakukan mendorong terpenuhinya hak pendidikan korban yang sempat terputus.
"RPA akan dampingi maksimal sehigga korban anak di bawah umur pulih psikisnya, kembali ke dunia dan harapan masa depannya dapat tercapai," tutupnya.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pelaku merupakan orang dewasa yang menghamili anak di bawah umur. Jeannie menyebut pelaku ditangkap pada 11 Juli 2024 silam.
"Kami apresiasi kepada Polres Jakarta Utara karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur K sudah ditahan di Polres Jakarta Utara," ujar Jeannie, Rabu (17/7/2024).
Jeannie memastikan pendampingan terhadap korban tidak akan berhenti sampai di sini. RPA Perindo, tambah dia, bakal mendampingi proses hukum hingga putusan dari majelis hakim juga keluar.
"RPA akan tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Indonesia, secara gratis dan korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.
Selain pendampingan hukum, RPA Perindo juga akan melakukan pendampingan agar kondisi psikis korban sembuh. Hal ini termasuk melakukan mendorong terpenuhinya hak pendidikan korban yang sempat terputus.
"RPA akan dampingi maksimal sehigga korban anak di bawah umur pulih psikisnya, kembali ke dunia dan harapan masa depannya dapat tercapai," tutupnya.
(kri)