RPA Perindo Komitmen Kawal Korban Eksekusi Rumah Cacat Hukum di Jakbar

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:49 WIB
loading...
RPA Perindo Komitmen...
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus berkomitmen akan mengawal perempuan korban eksekusi rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus berkomitmen akan mengawal perempuan korban eksekusi rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan lantaran eksekusi penyitaan rumah diduga cacat hukum.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, komitmen pendampingan dilakukan terus dilakukan usai korban melayangkan surat permohonan pemblokiran sita aset ke pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024) siang.

Kendati telah melayangkan surat pemblokiran penyitaan, Jeannie mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses hukum hingga korban kembali mendapat haknya. Bahkan, kata Jeannie, pihaknya akan memberi pendampingan hingga pengadilan memberikan hak kepada korban.



"Ya kami akan tetap memantau sampai pemblokiran dari sertifikat ini, dan setelah penetapan di pengadilan untuk dikembalikan ke ahli waris sertifikat yang aslinya," ujar Jeannie usai melayangkan surat ke pimpinan BPN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Jeannie menegaskan, RPA Perindo konsisten tanpa pamrih membantu masyarakat yang kehilangan hak melalui jalur hukum. "Apalagi kasus ini kan dari seorang ibu yang merasakan ketidakadilan. Kami akan berjuang sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui RPA Perindo," ujar Jeannie, pemimpin organisasi sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu.

Sementara itu, salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu. "Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," ujar Simon.

Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa cepat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. "Harapan cepat selesai, musyawarah," tuturnya.

Dalam kasus itu, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Senin (8/7/2024). Jeannie Latumahina mengungkapkan akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.

"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)