RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:47 WIB
loading...
RPA Perindo Desak Dinsos...
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mendesak Dinas Sosial DKI Jakarta segera melaporkan hasil pendampingan terhadap anak korban persetubuhan di Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak agar Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) DKI Jakarta segera melaporkan hasil pendampingan terhadap anak korban persetubuhan di Jakarta Utara.

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, akibat laporan yang belum diserahkan itu, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka.



"Penetapan tersangka diundur dulu sebelum mendapatkan laporan dari P3A. Kemudian, kami tetap terus mendampingi hingga mendesak P3A dan juga laporan dari Dinas Sosial Jakarta untuk segera membuat laporan hasil pendampingan mereka kepada korban," ujar Amriadi di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).

Menurut dia, kasus yang terjadi sejak 2023 itu seolah mandek, bahkan korban mengalami trauma dan sudah lelah menjalani pemeriksaan berulang kali.

"Kalau untuk psikologisnya (korban) karena dia sudah sering dimintai keterangan baik dari Dinsos atau Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Jakarta, dia bahkan sudah malas. Artinya, dia bosan dan trauma pertanyaan itu-itu saja tapi hasil nggak ada," katanya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan meminta pihak pelapor untuk memberikan beberapa barang bukti yang diminta.

"Hari ini kita mengagendakan sesuai dengan permintaan penyidik yang suratnya diberikan kepada kita SP2HP-nya bahwasanya ada barang bukti yang harus kita berikan kepada penyidik," kata Amriadi.

Namun, setelah pemberian barang bukti itu, penyidik masih harus menunggu laporan hasil pendampingan Dinas Sosial P3A Jakarta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)