Kasus Pemerkosaan Anak di Jakpus, RPA Perindo Beri Bukti Tambahan

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:12 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan Anak...
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan bukti tambahan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Pusat pada Oktober 2023 lalu.

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan barang bukti.

"Nah hari ini kita mengagendakan adalah sesuai dengan permintaan dari penyidik yang suratnya diberikan kepada kita SP2HP-nya, bahwasanya ada barang bukti yang harus kita berikan kepada penyidik," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).



"Dan kita sudah memberikannya bukti itu, berupa baju, kaos, kemudian ada pakaian yang dikenakannya pada saat kejadian, berupa celana juga dan celana dalam serta pakaian dalam si korban," sambungnya.

Setelah pemberian barang bukti itu, RPA Partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu, kata Amriadi, berharap agar penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di Apartment Grand Pramuka itu.

"Terkait dengan itu juga penyidik juga sudah mau menetapkan tersangka oleh pelaku ini pada saat kita gelar tersebut ada yang kurang," ucapnya.

Namun, Amriadi menjelaskan, penyidik hingga saat ini belum dapat menetapkan tersangka, karena tengah menunggu laporan hasil pendampingan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Dan Anak (P3A) DKI Jakarta kepada korban.

"Penetapan tersangka diundur dulu sebelum mendapatkan laporan dari P3A. Kemudian, kami tetap terus mendampingi ini hingga mendesak dari P3A dan juga laporan lapsus dari Dinas sosial provinsi DKI Jakarta untuk segera membuat laporan hasil daripada pendampingan mereka kepada korban," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)