Pencurian Kabel di Tambora, PLN: 600 Pelanggan Nyaris Terganggu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekitar 600 pelanggan PLN yang masuk area UP Bandengan nyaris terganggu lantaran kabel tembaga seberat 9 kg di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat dicuri. Dua pelaku berinisial A (42) dan GS (38) ditangkap, Selasa (25/6/2024).
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kejadian itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari PLN. “Motifnya karena ekonomi. Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Donny di Polsek Tambora, Jumat (28/6/2024).
Tak hanya satu lokasi, 2 pelaku mengaku mencuri di satu lokasi berbeda. Mereka kemudian menjual tembaga ini ke penadah di Cengkareng sebesar Rp120 ribu per kilogram. Artinya, Rp1.080.000 didapat keduanya.
“Penangkapan keduanya terbongkar setelah kami menelusuri. Dari tangan pelaku disita 9 kg kabel bersama peralatan mencuri,” ucapnya.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bandengan Diah Puspita mengakui akibat pencurian membuat pelayanan terganggu. Bahkan, bila pihaknya tak bergerak cepat mengganti kabel yang dicuri bukan tidak mungkin 600 pelanggan mengalami pemadaman.
PLN pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Pihaknya kesal dengan banyak kabel yang hilang di sekitar area Bandengan.
“Kejadian itu membuat kami merugi Rp25 juta. Itu baru hitungan materi. Kalo nonmateri bisa dilihat aktivitas masyarakat terganggu termasuk citra PLN yang menjadi buruk,” ujar Diah.
Akibat pencurian, dua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kejadian itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari PLN. “Motifnya karena ekonomi. Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Donny di Polsek Tambora, Jumat (28/6/2024).
Tak hanya satu lokasi, 2 pelaku mengaku mencuri di satu lokasi berbeda. Mereka kemudian menjual tembaga ini ke penadah di Cengkareng sebesar Rp120 ribu per kilogram. Artinya, Rp1.080.000 didapat keduanya.
“Penangkapan keduanya terbongkar setelah kami menelusuri. Dari tangan pelaku disita 9 kg kabel bersama peralatan mencuri,” ucapnya.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bandengan Diah Puspita mengakui akibat pencurian membuat pelayanan terganggu. Bahkan, bila pihaknya tak bergerak cepat mengganti kabel yang dicuri bukan tidak mungkin 600 pelanggan mengalami pemadaman.
PLN pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Pihaknya kesal dengan banyak kabel yang hilang di sekitar area Bandengan.
“Kejadian itu membuat kami merugi Rp25 juta. Itu baru hitungan materi. Kalo nonmateri bisa dilihat aktivitas masyarakat terganggu termasuk citra PLN yang menjadi buruk,” ujar Diah.
Akibat pencurian, dua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP.
(jon)