Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari Jakbar, Gondol Rp220 Juta

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 17:21 WIB
loading...
Pemulung Bobol Kantor...
Polisi menangkap seorang pemulung berinisial MN lantaran membobol sebuah kantor perusahaan di Tamansari, Jakarta Barat. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang pemulung berinisial MN lantaran mem bobol sebuah kantor perusahaan di Tamansari, Jakarta Barat. Di bantu 3 rekannya, MN berhasil menggasak sejumlah mata uang asing senilai Rp220 juta.

"Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Dia menjelaskan, MN bersama rekannya berinisial ST, TO, dan AI melancarkan aksinya pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 01.08 WIB. Rencana pembobolan disampaikan MN saat nongkrong di warung kopi.



"Pelaku merencanakan aksinya dengan berkumpul di warung kopi. Sebelum beraksi mereka membagi tugas, ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi," ujarnya.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan membobol gipsum dengan menggunakqn sebuah linggis. Selanjutnya, pelaku membobol brankas yang berada di ruangan manajer lantai tiga.

"Mereka juga membobol gipsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," katanya.

Akibat pembobolan itu, perusahaan dilaporkan mengalami kerugian kurang lebih Rp220 juta. "Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, USD345, RMB1.800, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7," katanya.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)