Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Jum'at, 08 November 2024 - 13:17 WIB
loading...
Markas Judi Online di...
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 8 orang telah ditangkap. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 8 orang telah ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menuturkan dari keterangan pelaku aktivitas yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.



Para pelaku sudah mengumpulkan 4 ribu lebih buku rekening yang kemudian dikirimkan ke negara Kamboja.

“Selama 2 tahun 6 bulan ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi. Dari pengakuan tersangka bahwa setiap resi itu mengirim 2 handphone dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking,” ujar Syahduddi, Jumat (8/11/2024).

“Kalau asumsinya 1 resi pengiriman 2 handphone dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank,” sambungnya.

Peran 3 Klaster

Syahduddi menuturkan dari 8 pelaku, penyidik membaginya ke dalam tiga klaster. Untuk klaster pertama merupakan klaster peserta.

Peserta yang dimaksud merupakan orang-orang yang menyerahkan rekening kepada pelaku utama untuk dijadikan penampungan uang judi online.

“Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga atau masyarakat yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online,” kata Syahduddi.

Untuk klaster kedua, penjaring peserta yang tugasnya merekrut atau mengumpulkan warga yang kemudian menyerahkan rekening pribadinya.

“Dari hasil menjaring warga, si penjaring menyerahkan rekening bank dan juga ATM kepada pelaku utama RS. Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi m-banking ke Kamboja,” ujarnya.

Untuk klaster ketiga, pemilik bisnis jual-beli di mana tersangka utamanya adalah RS. Pelaku mengirimkan rekening penampung ke jaringannya di Kamboja.

“Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi m-banking handphone dan dikirim ke Kamboja,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)