Markas Judi Online di Cengkareng Dibongkar, Perputaran Uang Rp21 Miliar per Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah dua lantai yang dijadikan sarang transaksi jual beli rekening untuk judi online yang terhubung dengan jaringan Kamboja. Rumah tersebut berada di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Dalam operasi ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk 35 unit handphone, lebih dari 700 kartu ATM, 370 buku tabungan, dan beberapa dokumen pengiriman ekspedisi.
"Untuk tersangka yang diamankan ada delapan orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat pelaku sebelumnya. Berdasarkan penyelidikan, para pelaku telah beroperasi selama 2 tahun 6 bulan, melakukan transaksi perjudian online dengan perputaran uang mencapai Rp21 miliar dalam sehari.
Para pelaku bertugas dalam berbagai peran, mulai dari merekrut warga untuk membuka rekening bank yang digunakan dalam transaksi perjudian, hingga menyediakan ribuan rekening bank yang disetorkan oleh seorang pemilik bisnis judi online yang berinisial E-S. Warga yang direkrut untuk membuka rekening bank diberikan iming-iming uang Rp1 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap kali mereka mengirimkan satu unit handphone yang dilengkapi dengan aplikasi mobile banking ke Kamboja, mereka mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi di antara mereka dan warga yang berhasil direkrut.
Sejak 2022, para pelaku tercatat telah mengirimkan lebih dari seribu rekening bank melalui dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, enam dari delapan pelaku yang ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kombes Pol M Syahdudi menjelaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas jaringan perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. "Kami akan terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron dan mendalami peran jasa ekspedisi yang terlibat dalam pengiriman rekening dan handphone ke Kamboja," ujarnya.
Meskipun aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejumlah warga sekitar dan Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian online di lingkungan mereka. Eha, Ketua RT 05 Kapuk, menyebutkan bahwa para pelaku dikenal sebagai individu yang tertutup dan tidak banyak berinteraksi dengan warga setempat.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan banyak pihak, terutama dalam melibatkan tindak pidana narkoba serta dampak sosial lainnya.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Dalam operasi ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk 35 unit handphone, lebih dari 700 kartu ATM, 370 buku tabungan, dan beberapa dokumen pengiriman ekspedisi.
"Untuk tersangka yang diamankan ada delapan orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat pelaku sebelumnya. Berdasarkan penyelidikan, para pelaku telah beroperasi selama 2 tahun 6 bulan, melakukan transaksi perjudian online dengan perputaran uang mencapai Rp21 miliar dalam sehari.
Para pelaku bertugas dalam berbagai peran, mulai dari merekrut warga untuk membuka rekening bank yang digunakan dalam transaksi perjudian, hingga menyediakan ribuan rekening bank yang disetorkan oleh seorang pemilik bisnis judi online yang berinisial E-S. Warga yang direkrut untuk membuka rekening bank diberikan iming-iming uang Rp1 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap kali mereka mengirimkan satu unit handphone yang dilengkapi dengan aplikasi mobile banking ke Kamboja, mereka mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi di antara mereka dan warga yang berhasil direkrut.
Sejak 2022, para pelaku tercatat telah mengirimkan lebih dari seribu rekening bank melalui dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, enam dari delapan pelaku yang ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kombes Pol M Syahdudi menjelaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas jaringan perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. "Kami akan terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron dan mendalami peran jasa ekspedisi yang terlibat dalam pengiriman rekening dan handphone ke Kamboja," ujarnya.
Meskipun aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejumlah warga sekitar dan Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian online di lingkungan mereka. Eha, Ketua RT 05 Kapuk, menyebutkan bahwa para pelaku dikenal sebagai individu yang tertutup dan tidak banyak berinteraksi dengan warga setempat.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan banyak pihak, terutama dalam melibatkan tindak pidana narkoba serta dampak sosial lainnya.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(abd)