SPBE di Jakbar Diduduki Orang Tak Dikenal, Penyaluran Tabung Gas Terganggu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki dugaan kasus penyerobotan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Warung Gantung, Kalideres, Jakarta Barat oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Imbas dari pendudukan paksa, penyaluran 50 ribu ton gas subsidi di 8 kecamatan terganggu.
Sebab, pengisian gas tidak bisa dilakukan pihak SPBE yang bekerja sama dengan Petra Niaga Pertamina. "Kami menerima limpahan dari laporan di Polda Metro Jaya atas nama Aloysius L Diaz," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Kurniawan seperti tertulis dalam surat pemanggilan saksi.
Aloysius sebagai saksi diperiksa penyidik pada Rabu (9/10/2024). Kejadian tanggal 13 September 2024 itu diduga melanggar Pasal 167, 170, dan 368 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pemerasan dengan ancaman.
Kuasa Hukum Aloysius, Hafis Alfarisyi mengatakan, ada 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik selama pemeriksaan tiga jam. Mereka mempertanyakan kronologi kejadian hingga dampak yang ditimbulkan.
"Kejadian begitu cepat, sekelompok orang masuk lingkungan kami dan merusak, mengusir pekerja lalu mengganti gembok pagar kami. Saat ini mereka menduduki tempat kami," ujar Hafis sembari menyatakan dugaan sengketa tanah ini tengah berproses di PN Jakarta Barat.
Imbas kejadian ini, kliennya tidak bisa menyalurkan 50 ribu ton gas subsidi per harinya. Hal ini membuat kerugian puluhan juta mulai dari keuntungan per hari sebesar Rp20 juta, membayar pekerja yang berjumlah 30 orang, hingga ancaman kerugian dari Pertamina.
Untuk mencegah kelangkaan dan tersendatnya distribusi gas 3 kg, pihaknya bekerja sama dengan SPBE lain agar 50 ribu ton gas yang biasa didistribusi tetap tersalurkan.
Terhadap kasus ini, pihaknya telah mencoba memediasi dengan pihak yang menduduki lahan di Warung Gantung, namun gagal. Hingga akhirnya pada 23 September 2024 pihaknya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya kemudian akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
Sebab, pengisian gas tidak bisa dilakukan pihak SPBE yang bekerja sama dengan Petra Niaga Pertamina. "Kami menerima limpahan dari laporan di Polda Metro Jaya atas nama Aloysius L Diaz," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Kurniawan seperti tertulis dalam surat pemanggilan saksi.
Aloysius sebagai saksi diperiksa penyidik pada Rabu (9/10/2024). Kejadian tanggal 13 September 2024 itu diduga melanggar Pasal 167, 170, dan 368 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pemerasan dengan ancaman.
Kuasa Hukum Aloysius, Hafis Alfarisyi mengatakan, ada 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik selama pemeriksaan tiga jam. Mereka mempertanyakan kronologi kejadian hingga dampak yang ditimbulkan.
"Kejadian begitu cepat, sekelompok orang masuk lingkungan kami dan merusak, mengusir pekerja lalu mengganti gembok pagar kami. Saat ini mereka menduduki tempat kami," ujar Hafis sembari menyatakan dugaan sengketa tanah ini tengah berproses di PN Jakarta Barat.
Imbas kejadian ini, kliennya tidak bisa menyalurkan 50 ribu ton gas subsidi per harinya. Hal ini membuat kerugian puluhan juta mulai dari keuntungan per hari sebesar Rp20 juta, membayar pekerja yang berjumlah 30 orang, hingga ancaman kerugian dari Pertamina.
Untuk mencegah kelangkaan dan tersendatnya distribusi gas 3 kg, pihaknya bekerja sama dengan SPBE lain agar 50 ribu ton gas yang biasa didistribusi tetap tersalurkan.
Terhadap kasus ini, pihaknya telah mencoba memediasi dengan pihak yang menduduki lahan di Warung Gantung, namun gagal. Hingga akhirnya pada 23 September 2024 pihaknya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya kemudian akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(jon)