DPRD Minta Anies Tak Buat Kebijakan Lagi, Kabiro Hukum: Tidak Ada Aturannya

Selasa, 13 September 2022 - 22:05 WIB
loading...
A A A


Yayan mengatakan, ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.

Hal ini diperjelas dengan klausul Pasal 71 Ayat (5) yang menyebutkan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata. “Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tuturnya.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku. Alasannya, untuk menjaga stabilitas sosial, politik, dan birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Pras menyebutkan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali pada 6 September 2022 telah menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 terkait seleksi terbuka JPT Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Lima jabatan tinggi pratama yakni seleksi terbuka, yaitu Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI. Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)