Aksi Buruh 1 Mei 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Sabtu, 27 April 2024 - 22:20 WIB
loading...
Aksi Buruh 1 Mei 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. Hal itu lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024. Hal itu lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.

“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan sistem ganjil genap pada 1 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (27/4/2024).



Dishub DKI menyampaikan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.

“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” katanya.

Dishub DKI mengimbau pengendara senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Kemudian, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Diketahui, sebanyak 50 ribu buruh dari Jabodetabek bakal ikut aksi May Day pada 1 Mei 2024. Adapun kegiatan itu dilakukan di Istana mulai pukul 09.30-12.30 WIB.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)