Tindak Jukir Liar di Minimarket, Pemprov Jakarta Libatkan Penegak Hukum

Rabu, 08 Mei 2024 - 19:16 WIB
loading...
Tindak Jukir Liar di...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub Jakarta dan stakeholder terkait akan melakukan penindakan hukum terhadap jukir liar di minimarket yang meresahkan masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dan stakeholder terkait akan melakukan penindakan hukum terhadap juru parkir (jukir) liar di minimarket yang melakukan tindakan pemaksaan dan meresahkan masyarakat.

"Iya memang dari minimarket memang sudah dituliskan di beberapa tempat sudah ada tulisan parkir gratis. Tapi ada oknum oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis. Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Ia menyebutkan, bakal melakukan koordinasi untuk penindakan hukum terhadap jukir liar yang melakukan pemaksaan dan meresahkan warga.



"Tentu ke depan ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum dimana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," paparnya.

Syafrin menyebutkan, tindakan jukir liar yang masih beroperasi di minimarket akan dikenai tindakan pidana ringan (tipiring). Sedangkan jukir liar yang melakukan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan dirinya sudah meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir di minimarket.

"Jadi saya sudah minta trantib (Satpol PP) sama Dinas Perhubungan untuk itu ditertibkan juru parkir liar. sudah mulai operasi dari kemarin. untuk tidak meresahkan masyarakat," ujar Heru Budi, Rabu (8/5/2024) pagi kepada awak media di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Heru menyebutkan di setiap minimarket ada tulisan yang menyebutkan parkir gratis namun masih ada juru parkir maka tidak ada boleh paksaan terhadap warga yang hendak berbelanja dan memarkirkan kendaraannya.

"Ya kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan trantib dan dinas perhubungan," tegas Heru Budi Hartono yang juga Kepala Sekretariat Presiden pemerintahan Presiden RI Joko Widodo tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)