Satpol PP Jakarta Tegaskan Pasang Alat Peraga di Lokasi Ini Harus Berizin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemasangan alat peraga di sejumlah lokasi di Jakarta harus memiliki izin.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
"Kami (Satpol PP) tidak melarang adanya pemasangan pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Momen Pemprov DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Hal tersebut kata dia sebagai upaya menjaga estetika keindahan tata Kota Jakarta dari pemasangan alat peraga partai maupun alat peraga informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perijinan sesuai ketentuan.
"Setelah perijinan nanti dikeluarkan, juga harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat," paparnya.
Sejumlah kawasan atau jalan yang izin terbatas dijelaskan Arifin ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.
Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 Ayat 1, 2, dan 3. Serta Pasal 53.
Sehingga, bagi masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
"Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," pungkasnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
"Kami (Satpol PP) tidak melarang adanya pemasangan pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Momen Pemprov DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Hal tersebut kata dia sebagai upaya menjaga estetika keindahan tata Kota Jakarta dari pemasangan alat peraga partai maupun alat peraga informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perijinan sesuai ketentuan.
"Setelah perijinan nanti dikeluarkan, juga harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat," paparnya.
Sejumlah kawasan atau jalan yang izin terbatas dijelaskan Arifin ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.
Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 Ayat 1, 2, dan 3. Serta Pasal 53.
Sehingga, bagi masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
"Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," pungkasnya.
(maf)