DPRD Minta Anies Tak Buat Kebijakan Lagi, Kabiro Hukum: Tidak Ada Aturannya

Selasa, 13 September 2022 - 22:05 WIB
loading...
DPRD Minta Anies Tak Buat Kebijakan Lagi, Kabiro Hukum: Tidak Ada Aturannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso.
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bisa membuat kebijakan jelang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Hal tersebut tidak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria

Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dan Wakilnya Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD, siang tadi, sempat mencuat agar Anies tidak lagi mengeluarkan kebijakan strategis.

DPRD DKI juga meminta Anies tidak melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov DKI menjelang lengser 16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi UU, maka hal tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.



“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ucap Yayan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” paparnya.



Yayan mengatakan, ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.

Hal ini diperjelas dengan klausul Pasal 71 Ayat (5) yang menyebutkan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata. “Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tuturnya.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku. Alasannya, untuk menjaga stabilitas sosial, politik, dan birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Pras menyebutkan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali pada 6 September 2022 telah menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 terkait seleksi terbuka JPT Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Lima jabatan tinggi pratama yakni seleksi terbuka, yaitu Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI. Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)