Bermufakat dalam Penusuk Wiranto, Syamsuddin Divonis 5 Tahun

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:00 WIB
loading...
Bermufakat dalam Penusuk Wiranto, Syamsuddin Divonis 5 Tahun
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto . Syamsudin dinyatakan bersalah karena ikut dalam bermufakat dalam kasus penusukantersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020), sebelum Abu Rara divonis 12 tahun.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrizal dalam persidangan. (Baca juga; Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Tanpa Cela )

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.

Terhadap putusan itu, Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut. Dia dianggap melanggar atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme, maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin. (Baca juga; Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding )

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin. Syamsuddin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)