Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Tanpa Cela
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penusuk mantan Menkopolhukam, Wiranto , Abu Rara, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Terhadap putusan itu, Abu Rara mengaku menerima.
"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Polri Ungkap Pelaku Penusukan Wiranto Terpapar Radikalisme)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia divonis bersalah 12 tahun.
Tuntutan terhadap Abu Rara sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU 16 tahun
"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Polri Ungkap Pelaku Penusukan Wiranto Terpapar Radikalisme)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia divonis bersalah 12 tahun.
Tuntutan terhadap Abu Rara sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU 16 tahun
(thm)