Kejari Jaksel Banding Atas Vonis Dito Mahendra

Kamis, 18 April 2024 - 16:37 WIB
loading...
Kejari Jaksel Banding Atas Vonis Dito Mahendra
Kejari Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Dito Mahendra, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Dito Mahendra , terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Karena vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Kamis (18/4/2024).



Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (4/4/2024), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara memvonis Dito Mahendra selama 7 bulan penjara karena bersalah memiliki senjata api ilegal.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara.

Penuntut umum menilai Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dalam putusannya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dito dikurangi seluruhnya dari hukuman sehingga bisa langsung dibebaskan. Majelis hakim juga memerintahkan Dito dikeluarkan dari tahanan.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan, Dito merupakan saksi dari perkara yang ditangani KPK terkait dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, yang diduga disembunyikan di rumah Dito.

Terkait kepemilikan senjata api, Dito juga pernah dilaporkan sekuriti tempat kos-kosan elite ke Polsek Kemang, Jakarta Selatan pada Mei 2022.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)