Rekam Jejak Dito Mahendra, Pernah Dilaporkan ke Polisi karena Menodongkan Pistol ke Sekuriti di Kemang

Jum'at, 26 Januari 2024 - 18:32 WIB
loading...
Rekam Jejak Dito Mahendra, Pernah Dilaporkan ke Polisi karena Menodongkan Pistol ke Sekuriti di Kemang
Terdakwa dugaan kasus kepemilikan senpi ilegal, Mehendra Dito Sampurno menjalani sidang di PN Jakarta Selatan beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU, Senin (22/1/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Dito Mahendra , terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal rupanya pernah bermasalah dengan kasus yang sama pada 2022 silam. Mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini sedikitnya dua kali disebut-sebut bermasalah dengan senjata api.

Pada Mei 2022, Dito dilaporkan oleh seorang sekuriti kos-kosan elite ke Polsek Kemang dengan tuduh melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api.

Kanit Reskrim Polsek Mampang saat itu, AKP Budi Laksono mengatakan peristiwanya terjadi sekitar Januari hingga Februari 2022. "Kejadiannya di kos-kosan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar bulan Januari sampai Februari," kata AKP Budi pada Mei 2022 dikutip Jumat (26/1/2024).



Pada akhirnya kasus tersebut berakhir dengan perdamaian. Pihak sekuriti dan Dito Mahendra sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dito Mahendra saat ini menjalani persidangan kasus kepemilikan senjata ilegal di PN Jaksel. Dia didakwa atas kepemilikan 9 senpi ilegal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sembilan senjata itu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.

JPU mengatakan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap kepemilikan senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)