Masih Diusut, Polisi Sebut Senpi Gathan Saleh Tak Punya Izin

Minggu, 03 Maret 2024 - 11:28 WIB
loading...
Masih Diusut, Polisi Sebut Senpi Gathan Saleh Tak Punya Izin
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan Gathan Saleh Hilabi (GSH) tidak memiliki izin kepemilikian senjata api (senpi). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, Gathan Saleh Hilabi (GSH) tidak memiliki izin kepemilikian senjata api (senpi) . Mantan suami dari artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Saat ini yang bersangkutan juga dilakukan penahanan. "Hasil pemeriksaan untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2024).

Namun pihak penyidik pihak belum mengetahui jenis senjata yang digunakan Gathan yang saat berupaya melakukan penembakan terhadap seseorang bernama Mohamad Andika Mowardi (32).

Mengingat senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban telah dibuang oleh tersangka ke sungai Ciliwung.

"Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena terduga pelaku membuang senjata di sungai Ciliwung," ucap Nicolas.



Kendati demikian, Nicolas menduga tersangka menggunakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan ahli diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm.

Masih dari keterangan ahli, berdasarkan selongsong yang ditemukan ada tiga jenis senjata api. Hanya saja pihaknha belum dapat memastikan jenis senjata yang digunakan tersangka pada saat kejadian.

"Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis glok, dan baretta," ungkap Nicolas.

Menurut Nicolas, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam gelar perkara tersangka GSH dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Kemudian dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Barang Siapa yang Tanpa Hak Memasukkan, Memiliki, dan Menggunakan Senjata Api atau Bahan Peledak.

"Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," terang Nicolas.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)