Jadi Tersangka, Pelaku Penembakan Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka dan langsung ditahan. Gathan yang juga mantan suami artis ini melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 8 Februari 2024.
Gathan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 3 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan status Gathan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai hasil gelar perkara melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya disimpulkan lalu diputuskan status terduga pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Setelah menetapkan Gathan menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan undang-undang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: iNews Media/Sevianus Kopong Basar
Untuk mengungkap senjata api yang dipakai Gathan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami proses penyelidikan.
"Kita profesional. Polres menangani laporan dari pelapor atau korban. Kami menangani perkara substansi yang ada yaitu percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata tanpa hak," kata Nicolas.
Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan yang melibatkan Gathan terjadi pada 8 Februari 2024 di Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan melepaskan 3 tembakan kepada korban bernama Mohammad Andika.
Adapun kejadian itu dipicu saling ejek di WhatsApp/WA hingga Gathan mendatangi korban. Gathan kemudian dijemput paksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Bogor, Rabu 28 Februari 2024.
Gathan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 3 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan status Gathan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai hasil gelar perkara melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya disimpulkan lalu diputuskan status terduga pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Setelah menetapkan Gathan menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan undang-undang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: iNews Media/Sevianus Kopong Basar
Untuk mengungkap senjata api yang dipakai Gathan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami proses penyelidikan.
"Kita profesional. Polres menangani laporan dari pelapor atau korban. Kami menangani perkara substansi yang ada yaitu percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata tanpa hak," kata Nicolas.
Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan yang melibatkan Gathan terjadi pada 8 Februari 2024 di Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan melepaskan 3 tembakan kepada korban bernama Mohammad Andika.
Adapun kejadian itu dipicu saling ejek di WhatsApp/WA hingga Gathan mendatangi korban. Gathan kemudian dijemput paksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Bogor, Rabu 28 Februari 2024.
(jon)