ISESS Minta Penemuan 12 Senpi di Rumah Dinas SYL Diusut Tuntas

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
ISESS Minta Penemuan...
ISESS meminta Polri mengusut tuntas kepemilikan belasan senpi yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri mengusut tuntas kepemilikan belasan senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bambang mengungkapkan, jika memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum. Bukan menghentikannya,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).

Bambang menyampaikan, walaupun saat ini SYL telah berstatus sebagai tersangka di KPK, dan ada kasus lain yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan.



“Bila tidak diproses secara bersama justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ujarnya.

Untuk itu, Bambang menegaskan Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tidak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.

Pasalnya, kepemilikan senpi, apalagi jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL ke Polda Metro Jaya.



Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.

“Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Makanya bila tidak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK akan mengonfirmasi bahwa polisi bekerja tidak profesional,” tutup Bambang.

Diketahui, sebanyak 12 pucuk senpi ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Belasan senpi itu awalnya dititipkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Belasan senpi itu kemudian dibawa ke Baintelkam Polri untuk dilakukan penelitian dan pencocokan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)