Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur , warga Aceh, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penculikan secara bersama-sama.
Tiga terdakwa oknum TNI itu adalah anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, pidana poko penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta, membacakan memori putusannya, Senin (11/12/2023).
Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga oknum TNI lebih ringan dari tuntutan hukum yang diajukan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman mati.
Upen Jaya membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa sehingga harus menerima hukuman mati yakni melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Upen.
Selanjutnya, Upen membacakan hal-hal yang meringankan para terdakwa di mana tak ada alasan bagi para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman karena tidak ada perlakuan baik saat penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.
Selain tuntutan hukuman mati, 3 terdakwa juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD). Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan.
Tiga terdakwa oknum TNI itu adalah anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, pidana poko penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta, membacakan memori putusannya, Senin (11/12/2023).
Baca Juga
Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga oknum TNI lebih ringan dari tuntutan hukum yang diajukan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman mati.
Upen Jaya membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa sehingga harus menerima hukuman mati yakni melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Upen.
Selanjutnya, Upen membacakan hal-hal yang meringankan para terdakwa di mana tak ada alasan bagi para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman karena tidak ada perlakuan baik saat penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.
Selain tuntutan hukuman mati, 3 terdakwa juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD). Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan.
(abd)