Pomdam Jaya Tetapkan 20 Oknum TNI Pengeroyok 4 Warga Sipil Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komandan Pomdam Jaya , Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa sebanyak 32 oknum TNI diperiksa dalam kasus pengeroyokan empat warga sipil di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya, 20 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," ujar Irsyad kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Irsyad menjelaskan bahwa peran tersangka terbagi ke dalam tiga kelompok mulai dari provokator hingga penganiayaan berat.
"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat, dan kelompok penganiayaan ringan," jelasnya.
Lebih lanjut, Irsyad mengatakan bahwa 20 oknum TNI telah dilakukan penahanan dan disangkakan sejumlah pasal.
"Sudah ditahan, (Sangkaan pasal) ada 351, ada Pasal 55, dan ada pPsal 160," ungkapnya.
Sejumlah oknum TNI menganiaya 4 warga di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dini hari. Akibatnya, 4 warga mengalami luka-luka.
"Benar, sekitar pukul 01.00 WIB tiba-tiba di jalan raya depan Polres tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka dengan sejumlah orang yang melakukan penganiayaan di depan Mapolres," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (28/3/2024).
Empat korban yakni Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor yang bekerja sebagai buruh harian lepas, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon yang juga buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.
"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," ujar Irsyad kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Irsyad menjelaskan bahwa peran tersangka terbagi ke dalam tiga kelompok mulai dari provokator hingga penganiayaan berat.
"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat, dan kelompok penganiayaan ringan," jelasnya.
Lebih lanjut, Irsyad mengatakan bahwa 20 oknum TNI telah dilakukan penahanan dan disangkakan sejumlah pasal.
"Sudah ditahan, (Sangkaan pasal) ada 351, ada Pasal 55, dan ada pPsal 160," ungkapnya.
Sejumlah oknum TNI menganiaya 4 warga di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dini hari. Akibatnya, 4 warga mengalami luka-luka.
"Benar, sekitar pukul 01.00 WIB tiba-tiba di jalan raya depan Polres tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka dengan sejumlah orang yang melakukan penganiayaan di depan Mapolres," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (28/3/2024).
Empat korban yakni Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor yang bekerja sebagai buruh harian lepas, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon yang juga buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.